·
CONTOH
JURNAL SKRIPSI
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tuntutan
terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik
mengenai etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar
mampu menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam
melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik
kepada individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, para bidan maupun
calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam
memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam
pelayanan.
T 1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a.
Mengetahui pengertian etika, etiket,
moral dan hukum.
b.
Memahami sistematika etika.
c.
Mengetahui fungsi etika dan moralitas
dalam pelayanan kebidanan.
d.
Memenuhi tugas kelompok mata kuliah
etika profesi dan hukum kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum
a. Etika
Istilah
etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal
mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu,
perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti
adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka
etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran
tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn
harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal
dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga
adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa
asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953),
Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2)
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan
Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
1)
Kata etika bisa dipakai dalam arti
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai
sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun
pada taraf sosial.
2)
Etika berarti kumpulan asas atau
nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3)
Etika mempunyai arti ilmu tentang
apa yang baik atau buruk.
b.
Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang
berkenaan dengan baik buruk.
c. Etiket
Etiket
berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket
berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1) Sama-sama menyangkut perilaku
manusia.
2) Memberi norma bagi perilaku
manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan.
d. Kode Etik
Pengertian
kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik
juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
e. Hukum
Hukum
berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai
arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan
erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya
hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip
etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
2.2 Sistematika Etika
2.2.1 Etika Umum
a. Hati Nurani
Hati
nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan
tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk
melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani
berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati
martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa
manusia mempunyai kesadaran. Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman
hati nurani sesuai lingkup pengalaman tugas sebagai bidan. Contoh kasus:
“Seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh ibunya.
“Seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh ibunya.
Kemudian
diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil di luar nikah atau
unwanted pregnancy, kemudian atas permintaan si ibu dari remaja tersebut
meminta untuk menggugurkan janin yang dikandung anaknya. Dengan menawarkan
sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan
kandungan anaknya. Bidan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa perbuatan
tersebut melanggar kode etik profesi bidn dan aspek legal dalam pelayanan
kebidanan. Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan
tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut.
Ia mendapat uang yang banyak, namun dalam batinnya merasa gelisah. Ia merasa
malu pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang.” Kisah tersebut diatas
merupakan contoh yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan
mengenai seperti apa hati nurani itu. Dalam hati nurani ada suatu kesadaran
bahwa ada yang turut mengetahui tentang perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani
merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa
merupakan penilaian terhadap perbuatan yang berlangsung di masa lampau
(retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian perbuatan yang sedang
dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap perbuatan kita di masa yang akan
datang (prospektif).
b. Kebebasan dan Tanggung Jawab
Terdapat
hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian
manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung
jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung
jawab tanpa kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi:
1)
Faktor internal
2)
Lingkungan
3)
Kebebasan orang lain
4)
Generasi penerus yang akan datang
Tanggung
jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang harus mampu menjawab, tidak
boleh mengelak bila dimintai penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab
meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah berlangsung dengan segala
konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang dilaksanakan dan
tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.
c.
Nilai dan Norma
Nilai
merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu
yang menyenangkan, sesuatu yan disukai, sesuatu yang diinginkan. Menurut filsuf
Jerman Hang Jones nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditujukan
dengan ya kita. Sesuatu yang kita iyakan. Nilai mempunyai konotasi yang positif.
Nilai mempunyai tiga ciri:
1)
Berkaitan dengan subyek.
2)
Tampil dalam suatu nilai yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
3)
Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki
obyek.
Norma berasal dari bahasa Latin Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi tiga hal:
Norma berasal dari bahasa Latin Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi tiga hal:
1)
Norma kesopanan atau etiket.
2)
Norma hukum.
3)
Norma moral, adalah norma yang tertinggi, dan norma moral tidak dapat dilampau
oleh norma yang lain tetapi menilai norma-norma yang lain.
Norma merupakan hal yang terpenting
bagi martabat manusia. Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan,
nasionalisme dan lain-lain.
d.
Hak dan Kewajiban
Hak
berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum
obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang
terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain
hak legal, hak moral, hak individu, hak social, hak positif, dan hak negatif.
Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah hak yang
didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan
hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain
untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi
kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya
kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain.
Sedangkan
kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa
didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Faktor-faktor yang
melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
1)
Nilai-nilai atau value.
2)
Norma
3)
Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)
Religius.
·
Agama mempunyai hubungan erat dengan
moral.
·
Agama merupakan motivasi terkuat
perilaku moral atau etik.
·
Agama merupakan salah satu sumber
nilai dan norma etis yang paling penting.
·
Setiap agama mengandung ajaran moral
yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.
5)
Kebijakan atau policy maker, siapa
stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai
etika maupun kode etik.
2.2.2 Etika Sosial
Seorang
bidan adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang bidan harus mempunyai
etika, karena yang dihadapi bidan adalah juga manusia. Bidan harus bertindak
sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini dilakukan karena bidan adalah
membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang
baik diharapkan seorang bidan bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan
pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati
dan menghargai di antara keduanya. Etika dapat membantu para bidan
mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima
pelajaran, sehingga para bidan dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat
dan lingkungan perawatan. Dengan demikian, para bidan dapat mengusahakan
kemajuannya secara sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan
praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat
dipisah-pisahkan. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat/kesan dari
masyarakat umum. Kesehatan
masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat
dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi
pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk
jabatan bidan.
2.2.3 Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu
utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para
praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses
dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan
ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan
kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan
intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan.
Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC
dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang
professional dan akutabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan
evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan
tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami. Moralitas
merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat
pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas
berasal dari bahasa latin moralis, artinya pada dasarnya sama dengan moral,
moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik
buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang
menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa
etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang
membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya
oleh masyarakat. Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral
pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia
dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga
bagian, meliputi:
1) Meteetika (nilai);
2)
Etika atau teori moral;
3)
Etika praktik.
Metaetika
berasal dari bahasa Yunai meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah
ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan di bidang
moral. Metaetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan
pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau teori moral untuk
memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Teori
praktik. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari,
dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera
dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan penentuan suatu
tindakan. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu
mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu
tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah
etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika
rumah sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll. Guna etika adalah memberi
arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar
atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat.
a.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk
kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :
1)
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi;
2)
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
3)
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4)
Meningkatkan mutu profesi.
b.
Dimensi kode etik meliputi:
1)
Anggota profesi dan klien;
2)
Anggota profesi dan system;
3)
Anggota profesi dan profesi lain;
4)
Semua anggota profesi.
c.
Prinsip kode etik terdiri dari:
1)
Menghargai otonomi;
2)
Melakukan tindakan yang benar;
3)
Mencegah tindakan yang dapat merugikan;
4)
Memperlakukan manusia secara adil;
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket adalah sopan
santun. Moral merupakan nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Hukum berhubungan
erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau
tidak dijiwai oleh moralitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar