Kamis, 10 Oktober 2013

HAKIKAT BISNIS (Tugas Minggu ke-2)

1.      Hakikat Bisnis
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia ( produk atau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman (Seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.


Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

2.      Karakteristik Profesi Bisnis
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

a.       Tanggung Jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan rang lain atau mastarakat pada umumnya.
b.      Keadilan
·         Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c.       Otonomi
·         Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
d.      Prinsip Integritas Moral

·         Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

3. Pergeseran pradigma dari pendekatan stockholder ke stakeholder

Pergeseran paradigma  dari pendekatan stockholder kependekatan stakeholder dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu.

4.      Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis
Tanggung jawab perusahaan adalah tindakandan kebijakan perusahaan dalam berinteraksi yang didasarkan pada etika. secara umum etika dipahami sebagai aturan tentang prinsip dan nilai moral yang mengarahkan perilaku sesorang atau kelompok masyarakat mengenai baik atau buruk dalam pengambilan keputusan. Menurut Jones, etika berkaitan dengan nilai-nilai internal yang merupakan bagia dari budaya perusahaan dan membentuk keputusan yang berhubungan dengan tanggung jawab social.


Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab social:
1. pendekatan moral yaitu tindakan yang didasrkanpada prinsip kesatuan
2. pendekatan kepentingan bersama yaitu bahwa kebijakanmoral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan kebebasan yang bertanggung jawab
3. kebijakan bermanfaat adalh tanggup jawab social yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilakn manfaat besar bagi pihak berkepentuingan secara adil.

5.      Kode Etik Perusahaan
Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS
Pada kondisi saat ini, setiap pelaku bisnis jelas akan semakin berpacu dengan
waktu serta negara-negara lainnya, agar terwujudnya suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Tentunya semua perusahaan harus sudah mengacu kepada implementasi GCG yang sudah bisa ditawar-tawar lagi, sehingga dapat dikatakan bahwa bisa atau tidak bisa yang pada akhirnya tetap berusaha dan bukan merupakan suatu kebutuhan. Selain itu, memang belum adanya sangsi yang tegas dari pihak regulaor dalam hal ini pemerintah yaitu jika bagi perusahaan yang tidak menerapkan GCG. Dibeberapa negara maju, GCG saat ini sudah dianggap sebagai suatu aset perusahaan yang sangat bermanfaat, misalnya GCG akan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pemenang saham dan mempermudah akses ke pasar domestik maupun ke luar negeri (global) serta tidak kalah pentingnya dapat membawah citra perusahaan yang positif dari masyarakat.

6. Menurut Covey Sebuah Keputusan Yang Baik adalah yang bisa menyeimbangkan keempat kompetensi, yaitu: Tubuh (PQ), Intelektual (IQ),  Hati (PQ) dan Jiwa/Roh (SQ)
Saya setuju, karena setiap pengambilan keputusan itu harus diimbangi dengan jalan pikiran kita yang cerdas dan kondisi kesehatan prima. Sebuah keputusan tidak asal menjawab saja karena jika tidak benar-benar teliti atau dalam keadaan emosi, keputusan itu akan menjadi tidak tepat. 
*contohnya : Dalam perusahaan manajer sebagai tingkat yang tertinggi harus mengambil keputusan yang bijaksana dan memotivasi kepada karyawannya untuk bekerja sama dalam kesuksesan sebuah perusahaan.

SUMBER :



SYIFA NURJUANITA
16210802
4EA19
ETIKA BISNIS#
 DOSEN : IMMI FISKA

JURNAL PENULISAN ETIKA, MORAL DAN MORALITAS

·         CONTOH JURNAL SKRIPSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tuntutan terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, para bidan maupun calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan.

T 1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a.       Mengetahui pengertian etika, etiket, moral dan hukum.
b.      Memahami sistematika etika.
c.       Mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan.

d.      Memenuhi tugas kelompok mata kuliah etika profesi dan hukum kesehatan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum
a. Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
1)              Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2)              Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3)              Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
b.   Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
c. Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1) Sama-sama menyangkut perilaku manusia.

2) Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
d. Kode Etik
Pengertian kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
e.  Hukum

Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.

2.2 Sistematika Etika
2.2.1 Etika Umum
a. Hati Nurani       

Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran. Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup pengalaman tugas sebagai bidan. Contoh kasus:
“Seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh ibunya.

Kemudian diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil di luar nikah atau unwanted pregnancy, kemudian atas permintaan si ibu dari remaja tersebut meminta untuk menggugurkan janin yang dikandung anaknya. Dengan menawarkan sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan kandungan anaknya. Bidan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar kode etik profesi bidn dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut. Ia mendapat uang yang banyak, namun dalam batinnya merasa gelisah. Ia merasa malu pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang.” Kisah tersebut diatas merupakan contoh yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan mengenai seperti apa hati nurani itu. Dalam hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yang turut mengetahui tentang perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang berlangsung di masa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian perbuatan yang sedang dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap perbuatan kita di masa yang akan datang (prospektif).


b. Kebebasan dan Tanggung Jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung jawab tanpa kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi:
1) Faktor internal
2) Lingkungan
3) Kebebasan orang lain
4) Generasi penerus yang akan datang
Tanggung jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila dimintai penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah berlangsung dengan segala konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang dilaksanakan dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.


c.      Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yan disukai, sesuatu yang diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditujukan dengan ya kita. Sesuatu yang kita iyakan. Nilai mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga ciri:
1) Berkaitan dengan subyek.
2) Tampil dalam suatu nilai yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
3) Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki obyek.
Norma berasal dari bahasa Latin Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi tiga hal:
1) Norma kesopanan atau etiket.
2) Norma hukum.
3) Norma moral, adalah norma yang tertinggi, dan norma moral tidak dapat dilampau oleh norma yang lain tetapi menilai norma-norma yang lain.
Norma merupakan hal yang terpenting bagi martabat manusia. Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme dan lain-lain.

d.      Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal, hak moral, hak individu, hak social, hak positif, dan hak negatif. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah hak yang didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. 
Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Faktor-faktor yang melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Nilai-nilai atau value.
2) Norma
3) Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Religius.
·         Agama mempunyai hubungan erat dengan moral.
·         Agama merupakan motivasi terkuat perilaku moral atau etik.
·         Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
·         Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.

5)   Kebijakan atau policy maker, siapa stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.


2.2.2 Etika Sosial

Seorang bidan adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang bidan harus mempunyai etika, karena yang dihadapi bidan adalah juga manusia. Bidan harus bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini dilakukan karena bidan adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang bidan bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai di antara keduanya. Etika dapat membantu para bidan mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga para bidan dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan. Dengan demikian, para bidan dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat/kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan bidan.


2.2.3 Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas berasal dari bahasa latin moralis, artinya pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat. Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1) Meteetika (nilai);                                                                    
2) Etika atau teori moral;
3) Etika praktik.


Metaetika berasal dari bahasa Yunai meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan di bidang moral. Metaetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Teori praktik. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan penentuan suatu tindakan. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll. Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat.
a.      Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :
1) menjunjung tinggi martabat dan citra profesi;
2) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
3) Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4) Meningkatkan mutu profesi.
b.      Dimensi kode etik meliputi:
1) Anggota profesi dan klien;
2) Anggota profesi dan system;
3) Anggota profesi dan profesi lain;
4) Semua anggota profesi.
c.      Prinsip kode etik terdiri dari:
1) Menghargai otonomi;
2) Melakukan tindakan yang benar;
3) Mencegah tindakan yang dapat merugikan;
4) Memperlakukan manusia secara adil;


BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket adalah sopan santun. Moral merupakan nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. 

ETIKA, MORAL DAN MORALITAS (Tugas Minggu ke-1)

1.      PENGERTIAN ETIKA, MORAL DAN MORALITAS
A.    ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

B.    MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin.

C.    MORALITAS
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

2.      PERAN DAN MANFAAT ETIKA
Peran dan manfaat etika (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) yaitu :
1.      Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.
2.      Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya = human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
3.      Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu, norma hukum cepat ketuinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-celah hukum, norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari, etika mempersyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia, dan masyarakat, asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.
4.      Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5.      Perlu diwaspadai nahwa ”power tend to corrupt”, ”the end justifies the means” serta pimpinan ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut.

3.      KESADARAN MORAL
     Kewajiban – kewajiban yang berasal dari hati nurani kita, dari kesadaran moral kita itu justru akan
menghilangkan rasa nyaman, tentang jiwa kita, pada saat kita tidak melaksanakan kewajiban/ yang
diperintahkan oleh hati nurani kita. tetapi pada saat kita sudah melaksanakan kewajiban kita yang
diperintahkan oleh moral kita, justru sebaliknya kita akan merasa nyaman, tenang, tidak ada beban yang
mengganjal, dan sebagainya
Contoh ; ketika mengerjakan soal ujian sudah ada kesadaran moral terlebih dahulu / suara batin dalam diri kita. Sehingga kita akan memperkuat motifasi kita atau mewmperlemah motifasi kita  itu di sebabkan karena suara batin. Suara batin pada kesadaran moral. Kalau kita mengingkari kesadaran moral itu berarti kita  tidak akan menjalankan menjalankan kewajiban mosal/melanggar kesadaran moral. Kalau kita mengingkari suara batin, kalau kita mengingkari kesadaran  moral nanti kita tidak akan menjalankan kewajiban moral . yang berarti nanti kita akan memiliki kebebasan moral, pada saat kita sudah mendengar menjalankan kesadaran moral kedalam suara batin kita.

4.      ETIKA NORMATIF
Etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
A.    Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Contohnya : "Kewajiban seorang  yang beragama untuk beribadah, jika dalam islam seorang muslim wajib menjalankan ibadah  sholat lima waktu atau dalam agama kristen upacara digereja setiap hari minggu" 

B. Teori Etika Teleologi
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu atau ajarannya : betul salahnya suatu tindakan tergantung dari akibat-akibatnya.
Contohnya:
a.      Hedonisme (hedone = kenikmatan) 
"Menyetel musik dengan suara kencang  tanpa memperhatikan waktu misalnya menyetel musik rock tengah malam di area padat penduduk" 
b.      Eudemonisme (eudaimonia = kebahagiaan)
"Seseornag yang membeli mobil mewah  misalkan mercedes  namun tidak melihat lingkunagn sekitar misalnya tinggal di rumah susun sederhana" 
c.       Utilitarisme ( Utilitas = berguna)  
"Menanam bunga atau pohon di depan rumah, hanya saja mengambil trotoar tempat pejalan kaki, atau contoh lain pedagang kaki lima didepan mesjid (biasanya hari jumat) berdagang  boleh saja tapi membuat jalan menjadi padat " 

C. Teori Etika Hak Asasi
         Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Tindakan yang dilakukan merupakan cara terbaik untuk menghormati hak-hak asasi manusi dari setiap orang yang terkena pengaruh tindakan itu (Locke,Melden) adapun Pengertian hak yaitu suatu klaim yang sah dan benar. Wewenang secara etis,suatu panggilan kepada kehendak orang lain.

Contohnya : "Hak seorang pegawai mendapatkan gaji oleh bosnya setelah ia melaksanakan kewajibannya bekerja"

D. Teori Etika Keutamaan
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
  • Contoh jenis keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
Contohnya : "seorang pebisnis ataupun enterpreneurship haruslah seorang yang jujur, ulet, agar bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain  sebagai bentuk menjuju hidup yang lebih baik"

E. Teori Etika Relatif
Paham yang percaya bahwa segala sesuatu itu bersifat tidak mutlak, mulai dari pengetahuan maupun prinsip. Pandangan bahwa tidak ada prinsip moral yang benar secara universal, kebenaran semua prinsip moral bersifat relative terhadap budaya atau pilihan individu.

Contohnya : “Orang Callatia memakan ayah mereka yang telah mati sebagai penghormatan dan kebanyakan dari tanggapan kita terhadap hal itu dalah tidak bermoral. Tetapi bagi orang Callatia memebakar atau mengubur orang mati adalah perbuatan menakutkan dan menjijikkan atau tidak bermoral”

F. Teori Etika dan Agama
Teori etika dan gama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.

Contohnya :Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum  tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat   ibadah, dll.”


 SUMBER :


Puji Heni, Yetty Asmar, “Etika Profesi Kebidanan”, Yogyakarta, 2005. Hadiwardoyo, Purwa, “Etika Medis”, Yogyakarta, 1989.
Juhana S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika; Suatu Pengantar (Bandung: Yayasan Piara, 1997). Franz Magnis Suseno, dkk., Etika Sosial; Buku Panduan Mahasiswa PBI-PBVI (Cet.III; Jakarta: Gramedia, 1993). W. Poespoprdjo, Filsafat Moral; Kesusilaan dalam Teori dan Praktek (Cet. II; Bandung: Remadja Karya, 1988). Franz Magnis Suseno, 13 Tokoh Etika; Sejak Zaman Yunani Sampai Abad Ke-19 (Yokyakarta: Kanisius, 1997). Taufik Abdullah dan A.C. Van Der Leeden, Durkheim dan Pengantar Sosiologi Moralitas, Edisi I (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986). Robert C. Solomon, Ethics, A Brief Introduction, diterjemahkan oleh R. Anre Karo-Karo, ”Etika; Suatu Pengantar” (jakarta: Erlangga, 1987).
warmada.staff.ugm.ac.id/Lectures/Slide/ERslide-FTUGM-080504.pdf / etika rekayasa
Teori Etika Bisnis / repository.binus.ac.id/content/MG012/MG01231193.doc 

SYIFA NURJUANITA
16210802
4EA19
ETIKA BISNIS#
DOSEN : IMMI FISKA